Profil Bumdes

Gambaran BUMDes Maju Makmur | Desa Minggirsari - Kecamatan Kanigoro - Kabupaten Blitar.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Obat untuk mengatasi brintik pada tanaman cabai

Tanaman kecil itu mirip seperti anak kecil. Kalau perawatanya bagus pasti kelak ketika beaar jga mendapatkan hasil yang memuaskan. Tidak manusia tidak tumbuhan sepertinya sama saja. Kamu mungkin petani cabai yang ketika kecil daunya udah kriting. Daun kriting itu suatu masalah makanya harus segera tanggulangi.
BUMDes maju makmur yang menyediakan berbagai macam pupuk dan obat untukmemanjakan para petani memiliki produk yang siap untuk mengatasi permasalahan vabe daun kriting yakni dengan menggunakan "ASMEK". Cara penggunaannya dengan cara di semprotkan setelah terlebih dulu dicampur air. Mungkin anda ingin tanya-tanya lebih jauh silahkan kunjungi BUMDes Maju makmur buka setiap pukul 08.30-14.00


Obat daun dan buah

Obat daun dan buah juga tersedia di BUMDes Maju makmur...

Dasar Hukum Pendirian BUMDes

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan        Badan        Usaha        Milik        Desa        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1)  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2)  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
Hasil gambar untuk minggirsari
team bumdes ds minggrsari
  1. Pemerintah Desa;
  2. Tabungan masyarakat;
  3. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
  4. Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  5. Pinjaman; dan/atau
  6. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3)  Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal 80
1)  Badan Usaha Milik Desa  dapat  melakukan  pinjaman  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)  Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban

BUMDes Hadir untuk petani

Kamu warga Ds.Minggirsari dan sekitarnya???
Kamu petani???
Jangan sungkan untuk berkunjung ke BUMDes Maju Makmur. Disini menyediakan berbagai kebutuhan anda. Mulai dari benih-benih. Obat-obatan untuk tanaman dan juga pupuk. Dengan di tangani petugas yang ramah kamu bisa datang sekedar bertanya-tanya setiap hari kecuali Minggu pukul 08.15 - 14.00
Selamat bertani...

UNIT – UNIT Kelompok Masyrakat Binaan Bumdes Maju Makmur

Salah satu fungsi kami adalah membantu Masyarakat untuk bisa sejahtera. Saah satunya adalah memberikan modal bagi kelompok-Kelompok masyarakat. Semenjak beberapa tahun ini ada beberapa kelompok yang masih aktif bekerjasama dengan kami diantaranya Sebagai brikut:

 UNIT – UNIT   :
   Pokmas Simpan Pinjam      : Samsur Anwar
   Saprodi                            : Evi Mufidah
   Pembesaran Sapi               : Agit Kristanto
   Askesos                            : Istikaroh
   Konveksi                          : Yusak Ahmadi
   Batako                             : Katuwan
   Paving                              : Zidni Nuron

Diklat tenaga pendamping masyarakat di malang mampir di Bumdes Maju makmur

1 Oktober 2013
Senang sekali kali ini Bumdes Maju makmur kembali mendapat kunjungan dari DIKLAT ANGKATAN II TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT DAN KELOMPOK TANI DIMALANG JAWA TIMUR .
Kali ini para peserta diklat yang terdiri dari beberapa perwakilan dari liur profinsi melihat produksi dari kelompok masyarakat binaan BUMdes Maju Makmur berikut  dokumentasinya :


kunjungan ke sawah pak.siswanto didampingi direktur bumdes

para peserta diklat mengunjungi kelompok masyarakat pembuat batako


Kunjungan Bimtek Dari NTB

Blitar, 19 September 2013
Lagi lagi... Bumdes Maju Makmur Ds.Minggirsari mendapat kunjungan dari luar Provinsi. Kali ini kami dikunjungi oleh NTB. Jawa timur sebagai provinsi percontohan program pemerintah kerap kali mendapat kesempatan dikunjungi oleh rekan dari provinsi lain. Apabila kunjungan ingin belajar tentang pengelolaan Bumdes, maka balai besar Jawa Timur akan menunjuk Kabupaten Blitar tepatnya Bumdes Maju Makmur sebagai contohnya. Hari ini sekitar 63 orang peserta dari kabupaten lombok utara NTB yang mendapat giliran berkunjung ke tempat kami.
Berikut dokumentasi kegiatanya
Sambutan secara umum

Pemberian Materi oleh Manger Bumdes Maju Makmur

Bincang-bincang

Sayonara